POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
PENGERTIAN POLITIK, STRATEGI DAN POLITIK
STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS).
Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani
yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata “polis”yang berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang
berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang
berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu
politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy
diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap
dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau
tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi
Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan
Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari
sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang
(authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan
maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent)
belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan :
Negara
Kekuasaan
Pengambilan Keputusan
Kebijakan
Distribusi dan alokasi sumber daya
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang
memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh
dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara
merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang
berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh,
dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik,
dan dlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu
dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan
melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu
negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan
yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan
cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki
beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu
diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh
pihak yang berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai
(Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang
penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari
bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang
biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat
bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk
memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari
politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi
terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan
tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang
olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata
strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja,
tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya
merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan
(ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional
(Polstranas)
Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan
dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai
tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi
nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang.
Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan
Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa
Indonesia.
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun
1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga
yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu
MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik
yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan
(pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam
melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara
lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan
Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga
Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi
Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan
setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program
kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet
tersebut. Program kabinet dapat
dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang
digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan
Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan
oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai
dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang
dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang
bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut
sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional
di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang
ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik
nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk
melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut
berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini
peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar
sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud
maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan
haknya.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan
dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan
seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide
baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional
dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi
yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD,
penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan
nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya
dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut
kekuasaan kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan puncak ini termasuk pula
kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari
kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan
berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di
bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan
berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai
tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat
berbentuk :
Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak
ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa.
Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan
Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945
pasal 5 (2)).
Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya
berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan
perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat
Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu
bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum
guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama
tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada
Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat
diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan
Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang
dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat
dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor
dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran
kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen
Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil penentuan kebijakan
dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga
Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi
administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana
pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri
bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan
Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu
Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan
pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk
mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a. Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan
Pusat di daerah yang wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam
kedudukannya sebagai Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya
masing-masing, bagi daerah tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II
pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan
dalam keputusan dan instruksi Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau
Wali Kota untuk kabupaten atau kota madya.
b. Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang
wewenang pengeluarannya terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD.
Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam
bentuk Peraturan Daerah Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala
Daerah Tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan
Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II
disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I,
Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar